PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
JawaraNews.id, Jika Anda sedang mencari toko plafon PVC terdekat dari lokasi Anda, artikel ini bisa menjadi panduan Anda. Plafon PVC adalah pilihan yang sangat baik untuk memperindah ruangan Anda. Bahan yang tahan lama dan mudah dipasang ini dapat memberikan tampilan yang bersih dan modern pada ruangan Anda. Namun, mencari toko yang menjual plafon PVC berkualitas di […]
Merk Obat Batuk Pilek Anak yang Bagus: Si Kecil sering kali menjadi rentan terhadap penyakit batuk pilek. Gejala seperti hidung tersumbat, batuk, dan pilek dapat mengganggu kenyamanannya dan membuatnya tidak nyaman. Untuk membantu menyembuhkan si kecil dengan cepat, penting bagi para orangtua untuk mengetahui merk obat batuk pilek anak yang bagus. Dalam artikel ini, kami […]
Motor Trail Terbaik: Apakah Anda seorang penggemar petualangan off-road yang sejati? Jika iya, Anda pasti tahu betapa pentingnya memiliki motor trail yang handal dan tangguh untuk menaklukkan medan yang menantang. Motor trail tidak hanya memberikan kegembiraan dalam menjelajahi jalur off-road yang menantang, tetapi juga menawarkan kebebasan dan adrenalin yang memacu darah. Dalam artikel ini, kita […]
JawaraNews.id, Apakah Anda sedang mencari solusi untuk menghias plafon rumah Anda? Plafon gypsum bisa menjadi pilihan yang tepat. Material ini tidak hanya menawarkan estetika yang elegan tetapi juga cukup tahan lama dan mudah untuk dirawat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang plafon gypsum mulai dari keuntungan, jenis, cara pemasangan, hingga perawatan. Keuntungan Plafon Gypsum Plafon […]
JawaraNews.id, Jika Anda sedang mencari alat kesehatan di Solo, ada banyak toko yang dapat Anda kunjungi. Namun, tidak semua toko menyediakan alat kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Oleh karena itu, kami telah menyusun daftar 10 toko alat kesehatan terbaik di Solo untuk membantu Anda memilih yang terbaik. 1. Alkes Sinar Medika – Alamat: […]
JawaraNews.id, Apakah Anda sedang mencari jasa pasang plafon PVC di Magelang? Apakah Anda ingin memperbaiki atau memasang plafon PVC baru di rumah Anda? Jika ya, artikel ini akan membantu Anda menemukan jasa terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Apa itu Plafon PVC? Sebelum membahas jasa pasang plafon PVC di Magelang, mari kita bahas terlebih dahulu apa […]
JawaraNews.id, Kanopi baja ringan semakin populer sebagai pilihan atap tambahan untuk rumah dan bangunan komersial. Dengan banyaknya keunggulan yang ditawarkan, tidak heran jika banyak orang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Harga Kanopi Baja Ringan per Meter. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai harga kanopi baja ringan, faktor-faktor yang mempengaruhi harga, serta tips untuk memilih […]
JawaraNews.id, Plafon PVC minimalis adalah jenis plafon yang terbuat dari bahan PVC atau plastik. Plafon PVC minimalis memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan plafon jenis lainnya, seperti mudah dipasang, ringan, dan tahan lama. Keunggulan Plafon PVC Minimalis Plafon PVC minimalis memiliki beberapa keunggulan, di antaranya: Tahan lama dan awet Tidak mudah terbakar Tidak mudah retak Mudah dipasang […]
JawaraNews.id, Apakah Anda mencari cara untuk memberikan sentuhan baru pada ruangan Anda? Salah satu cara terbaik untuk memperbarui tampilan interior adalah dengan mengganti plafon. Salah satu pilihan yang populer adalah plafon PVC dengan berbagai motif yang tersedia. Artikel ini akan membahas tentang motif plafon PVC terbaru yang dapat memberikan sentuhan baru pada dekorasi interior Anda. […]
JawaraNews.id, Saat ini, banyak orang yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, dan kebutuhan akan alat kesehatan semakin meningkat. Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, merupakan salah satu kota dengan berbagai pilihan toko alat kesehatan. Berikut adalah 10 toko alat kesehatan terbaik di Jakarta yang dapat menjadi referensi Anda dalam mencari kebutuhan alat kesehatan. 10 Toko Alat […]